Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP ) disahkan menjadi UU pada tingkat I dan akan disahkan di rapat paripurna menjadi UU.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjawab kemungkinan jika RKUHP kembali menuai protes dari masyarakat seperti pada tahun 2019.
Wamenkum yang akrab disapa Eddy ini menuturkan, bagi masyarakat yang merasa haknya tak diakomodasi dalam RKUHP sebaiknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira begini, ya, ini sudah persetujuan tingkat pertama, maka secara prosedural akan disahkan di paripurna. Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu,” kata Eddy di Gedung DPR, Senayan, Kamis (24/11).
“Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ, ya,” lanjut Guru Besar UGM ini.
Eddy menjelaskan, pemerintah tidak mampu mengakomodasi 100 persen keinginan masyarakat dalam RKUHP.
Namun, Eddy menuturkan bahwa dalam penyusunan RKUHP pemerintah dan DPR memiliki argumentasi yang kuat. Sehingga, ia yakin pemerintah akan menang jika mendapat gugatan di MK.
“Saya ingin menegaskan, pemerintah dan DPR punya argumentasi teoritik yang sangat kuat. Oleh karena itu, berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid,” tuturnya.