Setelah itu ia keluar dari ruang sidang dibimbing oleh Jaksa. Di depan para awak media sambil dipakaikan kembali baju tahanan ia mengatakan akan segera banding.
“Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Saat mendengar vonis, sorot matanya juga terlihat dingin. Meski tertutup masker, wajahnya tidak berekspresi, pandangannya lurus ke depan menatap hakim lekat.
Kuat divonis kurungan penjara selama 15 tahun karena terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua, 8 Juli 2022 bersama dengan terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Hukuman yang diterimanya ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu selama 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP.