30.2 C
Jakarta
Selasa, Maret 28, 2023

Usai Vonis, Kuat Ma’ruf Beri Salam Metal ke Jaksa

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia sempat melontarkan pose salam metal ke arah jaksa.
Setelah itu ia keluar dari ruang sidang dibimbing oleh Jaksa. Di depan para awak media sambil dipakaikan kembali baju tahanan ia mengatakan akan segera banding.
“Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Saat mendengar vonis, sorot matanya juga terlihat dingin. Meski tertutup masker, wajahnya tidak berekspresi, pandangannya lurus ke depan menatap hakim lekat.
Kuat divonis kurungan penjara selama 15 tahun karena terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua, 8 Juli 2022 bersama dengan terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Hukuman yang diterimanya ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu selama 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles