Jayapura, BUMIPAPUA.COM– Petugas Operasi Lilin Cartenz 2022 menangkap seorang pria berinisial AB (43) di Kabupaten Sarmi atas dugaan pencabulan kepada bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial AL, Senin 26 Desember 2022.
Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Sarmi, Ipda Multazam membenarkan informasi tersebut. Saat ini terduga pelaku pencabulan telah diamankan di Mapolsek Sarmi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelapor dan saksi yang juga merupakan orang tua korban telah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Sarmi yang didampingi langsung oleh orang tua korban,” kata Multazam, Selasa (27/12/2022).
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Pos Pengamanan Operasi Lilin Cartenz 2022 yang berada di Pos Pertigaan Lalu Lintas Sarmi. Menindaklanjuti laporan, personel menuju lokasi untuk mengamankan AB ke Mapolsek Sarmi Kota.