26.6 C
Jakarta
Jumat, Maret 24, 2023

Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, Pasutri di Bandar Lampung Ditangkap

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pasangan suami istri (Pasutri) di Bandar Lampung ditangkap akibat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Adapun pasutri itu berinisial AP (24) dan GS (18) yang merupakan warga Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan terkait adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pasutri ini ditangkap pada 15 Februari di Kota Sepang, Bandar Lampung,” katanya saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (16/2).
Dennis menjelaskan, modus yang digunakan pasutri dengan cara melakukan penawaran terhadap korban GD (13) melalui aplikasi MiChat.
“Tersangka mendownload aplikasi Michat dengan menggunakan handphone milik korban, selanjutnya tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut,” katanya.
Kemudian, lanjut Dennis, pelaku juga yang melakukan komunikasi dengan pelanggan yang berniat untuk memesan korban.
“Setelah terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, selanjutnya tersangka mengantar korban menemui pelanggan, lalu tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi antara tersangka dengan korban,” jelasnya.
Selain pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo milik korban.
“Hasil pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan berhubungan badan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun. (*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles