24 C
Jakarta
Minggu, Maret 26, 2023

Tarik Parkir Rp 5 Ribu, 2 Juru Parkir di Yogya Diamankan Satgas Saber Pungli

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan mengamankan dua juru parkir yang diduga memungut tarif parkir melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah pada Kamis (2/2).
Dua juru parkir yang diamankan adalah NI, juru parkir yang beroperasi di Lorong Tengah Pasar Beringharjo dan NC yang beroperasi di utara Pasar Beringharjo. Keduanya diamankan karena memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 kepada pengguna sepeda motor.
“Dua orang Juru Parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan,” ungkap Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Kamis (2/2).
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.000 hasil memungut tarif parkir sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan.
“Petugas menyita uang tunai sebesar Rp 5.000 yang merupakan hasil pemungutan tarif parkir sepeda motor tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Timbul menegaskan bahwa juru parkir yang menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” kata Timbul.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles