24.6 C
Jakarta
Kamis, Maret 30, 2023

Tangis dan Sujud Syukur Warnai Vonis 10 Bulan Arif Rachman Arifin

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, divonis 10 bulan penjara. Vonis itu disambut tangisan keluarga.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan menghancurkan DVR CCTV.
Keluarga Arif Rachman Arif menangis ketika majelis hakim membacakan amar vonis 10 bulan penjara.
“Astagfirullah,” sontak teriak Nadia Rachman, istri Arif Rachman, saat hakim membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Tangis Nadia pecah sambil memeluk keluarga lain yang ada di sampingnya. Ayah Arif yang juga purnawirawan Polri, Muhammad Arifin Rahim, sujud syukur. Ia bangkit dari tempat duduk dan sujud di lantai sambil menangis.
Arifin mengaku sujud yang dilakukannya itu merupakan bentuk syukur sebagai orang yang beriman, dan menerima apa yang diputuskan majelis hakim.
“Pertama saya sampaikan rasa syukur kepada Allah SWT bahwa saya merasa bersyukur, dan bersyukur kepada Allah karena itu satu keimanan saya, kepercayaan saya, mengatakan perintah kepada orang muslim untuk selalu bersyukur,” kata Arifin kepada wartawan usai sidang.
“Berarti saya menerima apa yang telah disampaikan oleh majelis hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT,” imbuhnya.
Arif Rachman divonis 10 bulan dalam perkara obstruction of justice. Arif terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim menyebut Arif terbukti turut serta menghancurkan barang bukti dan membuat rusaknya CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Perbuatan tersebut dilakukan Arif bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Dalam menjatuhkan vonis, halim memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan:
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.
Hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles