26 C
Jakarta
Selasa, Juni 6, 2023

Tak Muncul di Pelantikan Pj Wako Singkawang, Sutarmidji Pilih Ketemu Masyarakat

Hi!Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, tak hadir dalam pelantikan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang di Balai Petitih, Minggu, 18 Desember 2022. Menurut Sekda Kalbar, Harisson, Sutarmidji punya agenda lain, yakni menemui masyarakat.
Sumastro dilantik oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Sumastro menggantikan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dan Wakil Wali Kota Singkawang, Irawan, yang periode kepemimpinannya berakhir pada 17 Desember 2022.
Kepada, Harisson, mengatakan, tidak hadirnya Gubernur Kalbar, Sutarmidji, pada pelantikan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang, karena Gubernur Kalbar sedang ada pertemuan dengan masyarakat yang beberapa kali ditunda.
“Hari ini Pak Gubernur ada pertemuan dengan masyarakat, yang sudah beberapa kali ditunda. Jadi hari ini bertepatan dengan pelantikan. Kalau ditunda, kan kasian masyarakatnya. Jadi Pak Gubernur hari ini tetap melakukan pertemuan masyarakat, untuk hari ini, pelantikan diwakilkan dengan Pak Wagub,” tukasnya.
Pemilihan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang, memang menuai polemik. Sebelumnya, Gubernur Kalbar sudah mengajukan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri.
Dari ketiga nama itu, tak ada nama Sumastro. Belakangan diketahui, Sumastro diusulkan langsung oleh DPRD Singkawang.
“Ini seperti terjadi perbedaan pendapat. Penjabat Bupati atau Wali Kota ini sebenarnya adalah pendelegasian kekuasan. Jadi beda dengan Wali Kota atau Bupati, itu kekuasaannya berdasarkan pemilihan rakyat. Kalau Penjabat ini kan pendelegasian kekuasan,” kata Harisson.
Pendelegasian kekuasaan ini, kata Harisson dari Pemerintah Pusat, sedangkan wakil Pemerintah Pusat di daerah, adalah Gubernur. Sehingga, kata dia, yang berhak mengusulkan atau menunjuk Penjabat Bupati atau Wali Kota adalah Gubernur.
“Dengan posisi Gubernur itu sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, dan Penjabat Bupati Wali Kota ini adalah delegasi kekuasaan dari pusat, maka menurut saya adalah Gubernur yang dapat mengusulkan Penjabat, yang nantinya dipilih dari tim pusat,” tegasnya.
“Di sini yang jadi perbedaan. Jadi bukan DPRD yang mengusulkan, sebenarnya Gubernur yang mengusulkan, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” lanjutnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles