30.1 C
Jakarta
Senin, Maret 27, 2023

Suku Malamoi Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jayapura, BUMIPAPUA.COM– Suku Malamoi di Sorong,Papua Barat mendesak DPR untuk mengesahkan UU Masyarakat adat yang sudah mengendap 12 tahun di DPR RI.
Ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Malamoi, Sem Vani Ulimpa saat ditemui di Jayapura menjelaskan jika RUU Masyarakat Adat disahkan akan memproteksi masyarakat dari kepentingan korporasi.
“Setelah mengikuti Kongres AMAN VI dan mendengarkan berbagai masukan narasumber dan berdiskusi bersama dengan masyarakat adat dari pelosok nusantara, membuat kami memiliki energi baru, semangat dan motivasi untuk terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat ditetapkan secepatnya,” katanya, Jumat (3/11/2022).
Ia menjelaskan banyak terjadi konflik antara masyarakat adat dan korporasi. Salah satunya dikarenakan banyak UU yang mengabaikan hak masyarakat adat.
“Sampai saat ini, masyarakat adat tak memiliki landasan hukum untuk dijadikan pijakan dalam melakukan advokasi atas hak-hak masyarakat adat, sehingga kami mendesak RUU Masyarakat Adat segera di toki (ketok palu atau disahkan), untuk selanjutnya dijabarkan ke daerah guna melindungi masyarakat adat,” jelasnya.
Pihaknya siap memobilisasi masyarakat adat pada 2024 mendatang ke Senayan untuk duduk di depan gedung terhormat itu, guna mendesak di disahkannya RUU Masyarakat Adat. “Ini solusi terakhir, jika RUU itu molor terus,” katanya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles