“Jadi tersangka,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ade menuturkan, Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan andaman kekerasan.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan dengan Pasal 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakuan tersangka terhadap orang diatur 335 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
(2) Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.