Lampung Geh, Bandar Lampung – Sebanyak 5 saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka suap rektor nonaktif Universitas Lampung Prof. Karomani itu dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk Karomani dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/11).
Ali Fikri mengatakan, adapun saksi yang diperiksa yakni Hengky Malonda, Anwar selaku wiraswasta.
“Kemudian tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu I Gede Winaja, Jaka Adiwiguna dan dr. Razmi Zakiah Oktarlina,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, pemeriksaan itu dilakukan di ruang sidang lantai 1 Mapolresta Bandar Lampung.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11).
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode itu tiba di Mapolresta Bandar Lampung sekitar pukul 13.16 WIB.
Herman HN datang dengan mengenakan baju batik berwarna hijau, celana hitam panjang dan mengenakan masker. Ia pun langsung masuk ke ruang sidang lantai 1 Mapolresta Bandar Lampung. (*)