Aksi pencabulan menimpa tiga bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kulon Progo . Pelakunya justru merupakan tetangga mereka sendiri. YSP, lelaki yang telah berumur 58 tahun ini menjadi pelakunya.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menuturkan ketiga bocah asal Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates tersebut Al (7), ASP (9) dan IN (7). Ketiganya menjadi korban pencabulan saat bermain di rumah pelaku.
Novi mengatakan antara korban dengan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal karena mereka bertetangga.
Kakek berumur 58 tahun ini telah mengiming-imingi ketiga korban dengan janji akan memberi uang dan diajak jalan-jalan menggunakan mobil.
“Sehingga tidak ada kecurigaan dari korban ketika diminta bermain di rumah pelaku,” kata dia, Rabu (4/1/2023).
Dia mengatakan aksi pencabulan itu sendiri dilakukan tanggal 22 Desember 2022 yang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka di kediamannya sendiri di Wates Kulon Progo.
Peristiwa tesebut bermula ketika ketiga korban sekitar pukul 11.00 WIB bermain bersama sekitar kediaman dari Kakek YSP. Kala itu ketiga korban melintas di depan rumah kakek YSP.
“Melihat ketiga korban melintas, YSP kemudian memanggil ketiganya untuk mampir ke rumahnya,” ungkapnya.
Untuk membujuk korban agar bersedia mampir ke rumahnya, YSP mengiming-imingi ketiganya dengan memberi uang. Di samping itu, YSP juga berjanji akan mengajak ketiganya jalan-jalan menggunakan mobil.
Ketiganya kemudian diajak jalan-jalan dan diberi uang untuk jajan. Ketiga korban diajak naik mobil berkeliling di daerah stadion Cangkring dan kemudian jajan. Usai selasai berkeliling dengan menggunakan mobil, ketiga korban diajak kembali ke rumah kakek tersebut
“Sang kakek meminta ketiganya untuk masuk ke dalam rumah. Mereka kemudian bermain kartu remi,” terangnya.
Sewaktu ketiga korban sedang bermain kartu remi kemudian Kakek YSP meraba-raba bagian alat vital ketiga korban secara bergantian. Setelah itu tidak ada peristiwa aneh yang menimpa korban, ketiga bocah ini pulang ke rumah masing-masing.
Namun selang beberapa hari kemudian, korban melaporkan kepada orang tua korban bahwa alat vitalnya sakit setelah diraba-raba oleh Kakek YSP. Dengan adanya kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek wates guna pengusutan lebih lanjut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan kepada korban dan juga pelaku serta saksi yang lain,” kata dia.
Beberapa hari kemudian, polisi akhirnya mengamankan YSP ke Mapolres Kulonprogo. Polisi berusaha untuk melakukan pendalaman kasus tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu bendel Kartu Remi, HP merk Asus warna hitam emas dan Uang Rp 6 ribu.