Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) mencatat telah menangani 118 bank gagal sejak 2005 hingga akhir 2022. Ketua Dewan Komisioner LPS , Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan pelaksanaan proses penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank itu terdiri dari 1 bank umum, 104 BPR, dan 13 BPRS.
“LPS telah melakukan penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 104 bpr dan 13 bprs dengan jumlah terbanyak berada di wilayah Jawa Barat sebesar 40 bank,” kata Purbaya dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (31/1).
Purbaya merincikan dari 118 bank yang telah dilikuidasi, terdapat 115 bank yang telah selesai proses likuidasinya. Sementara itu, 3 bank yang masih dalam proses penyelesaian adalah PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, PT BPRS Asri Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum di Denpasar.
“Sepanjang 2022, terdapat 1 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, yaitu BPR pasar umum yang berada di Bali,” ujar Purbaya.
Purbaya mengungkapkan total simpanan dari 118 bank tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dengan total rekening sebanyak 286.834. Adapun dari jumlah simpanan ini ditetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 1.729 miliar atau 82,29 persen dari total simpanan dengan total rekening 267.759 atau 93,35 persen dari total rekening.
Selanjutnya, kata Purbaya, simpanan tidak layak bayar sebesar Rp 372 miliar atau 17,71 persen dari total simpanan dengan total rekening 19.075 atau 6,65 persen dari total rekening.
Purbaya menilai ada tiga faktor yang membuat sebuah simpanan tidak dibayarkan klaimnya oleh LPS. Pertama, tingkat bunga penjaminan bank-nya lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,63 persen dari total nominal tidak layak bayar.
Kedua, tidak adanya aliran dana masuk sebesar 9,46 persen dari total nominal tidak layak bayar. Ketiga, bank tidak sehat sebesar 13,91 persen dari total nominal tidak layak bayar.
“Angka yang kita bayarkan Rp 2,1 triliun dalam 17 tahun terakhir, seharusnya kondisi keuangan kita walaupun babak belur sana-sini tidak parah-parah amat. Saya perkirakan ke depan pun harusnya seperti itu selama kita bisa menjalankan kebijakan yang baik,” tutur Purbaya.