Personel Satuan Narkoba Polres Kaimana, berhasil mengamankan OJS (19) terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja, di kawasan Taman Kota, Kaimana, Selasa (7/2) sekitar pukul 00.30 WIT.
Penangkapan tersebut setelah petugas melakukan penyidikan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 9 paketan sachet ganja kering siap pakai.
Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui menyimpan 90 paket ganja kering di rumahnya, yang disimpan di belakang televisi, yang dibungkus menggunakan kantong plastik.
“Setelah kami hitung berat kotornya sebesar 57 gram. Berat pastinya setelah ini akan kami timbang di Pegadaian Kaimana,” Jelas Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba Ipda Andi Indra Jaya, S.Tr. K, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/2).
Dikatakan Kasat Narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Manokwari, Papua Barat, dengan menggunakan kapal Laut.
“Setelah tiba dia (pelaku,red) menjualnya per paket seratu ribu rupiah. Dan sudah dua puluan paket yang diedarkan ke pemakai,” kata Kasat.
Atas kepemilikan barang haram tersebut OJS diancam dengan pasal 111 juncto pasal 114 dan 127 undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dan menggunakan narkotika jenis apa pun, karena selain merusak kesehatan juga terancam hukuman pidana.