SELASAR RIAU, SIAK – Seorang suami di Kabupaten Siak, Riau, tega menghabisi nyawa istri sirinya. Pelaku, Sorianto Tambunan (47), membunuh korban bernama Santi Kholifah (41) lantaran sakit hati karena sang istri berhubungan dengan pria lain.
Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira, mengatakan pelaku merasa dimanfaatkan oleh korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya.
“Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony, Kamis (10/11).
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, mengatakan pelaku dibekuk Satreskrim Polres Siak di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 7 November 2022.
Sementara itu, Tony menyebut pelaku sempat berpindah-pindah usai menghabisi istri sirinya.
“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan jasad seorang wanita yang ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (30/10). Jasad korban ditemukan oleh seorang warga yang memancing di Sungai Siak.
Tony menyebut berdasarkan hasil autopsi korban di RS Bhayangkara Polda Riau, korban meninggal secara tidak wajar.
Berdasarkan hasil autopsi tersebut polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban, Sorianto Tambunan.
Saat ini jasad korban telah dipulangkan ke keluarganya di Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan pelaku disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Tony.
LAPORAN: HENDRA DEDAFTA