27.3 C
Jakarta
Jumat, Juni 2, 2023

Rumah Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa Digeledah, Pintu Didobrak

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menggeledah rumah Agus Hartono, tersangka kasus korupsi miliaran rupiah yang mengaku diperas jaksa. Agus juga akhirnya ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan rumah yang berada di Kompleks Bukit Sari, Semarang, itu digeledah pada Jumat (23/12).
Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan Budi Hartono, ayah Agus. “Saat tiba di lokasi, security rumah tidak memperbolehkan petugas untuk masuk dengan alasan arahan dari pemilik rumah,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12).
Sempat dilakukan negosiasi, tapi Budi dan kuasa hukumnya bersikeras tidak memberi jalan meski telah ditunjukkan Sprint (surat perintah tugas) Penggeledahan dan Penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang.
“Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu,” kata Bambang.
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti.
“Pintu yang dibuka paksa telah diperbaiki dan dikembalikan ke semula,” ujar Bambang.
Agus ditangkap tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (22/12) sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Ahmad Yani.
Terkait itu, Bambang membantah petugas melakukan penculikan dan penganiayaan kepada Agus.
“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya. Apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejati Jateng akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” kata Bambang.
Sebelumnya, Agus Hartono mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejati Jateng. Ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus 2 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu oleh jaksa berinisial PAW.
Namun, Kejaksaan Agung justru menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Agus merupakan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, cabang Semarang. Dalam kasus ini negara merugi hingga Rp 25 miliar.
Selain itu, pada 19 Juli 2022, Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jawa Tengah juga menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka kasus mafia tanah di beberapa tempat antara lain Salatiga dan Kudus.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles