“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa menilai, perbuatan Eliezer terbukti berdasarkan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Bermula pada 8 Juli 2022 saat dia menerima perintah dari Sambo untuk menembak Yosua di lantai 3 di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Saat itu Sambo menceritakan bahwa Putri mengalami pelecehan seksual. Eliezer pun menyanggupi perintah menembak tersebut. “Siap komandan,” kata Eliezer.
Di lokasi tersebut, Sambo pun menceritakan soal skenario tembak-menembak kepada Eliezer. Putri disebut jaksa berada di lokasi mendengarkan perintah eksekusi dan rencana skenario yang disampaikan oleh Sambo ke Eliezer.
Sekuens berpindah ke rumah Duren Tiga. Di lokasi inilah, eksekusi dilakukan.
Eliezer melakukan penembakan sebanyak 3-4 kali ke Yosua atas perintah dari Sambo. Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas ke arah kepala Yosua oleh Sambo. Sang brigadir pun tewas.
“(Sambo) Menembak almarhum di bagian kepala belakang mengakibatkan almarhum meninggal dunia,” kata jaksa.