30.8 C
Jakarta
Selasa, Juni 6, 2023

Remaja di OKU Bujuk Pacarnya yang Masih SMA Berhubungan Badan

Seorang remaja berinisial MJ (18 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi usai membujuk pacarnya RN (17 tahun) yang masih berstatus siswi SMA untuk berhubungan badan.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Syarafuddin, mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh remaja berinisial MJ itu terjadi setelah korban diajak menginap di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Baturaja Timur pada Senin-Selasa, 2-3 Januari 2023.
“Pelaku ini memang menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan korban,” katanya, Kamis (19/1).
Syarafuddin bilang, di tempat kos itulah MJ kemudian merayu dan membujuk korban untuk berhubungan badan dengan dalih akan bertanggung jawab menikahinya.
“Tindakan asusila itu pun terjadi dua kali selama keduanya menginap di tempat kos tersebut,” katanya.
Mengetahui anak gadisnya sempat tidak pulang ke rumah, orang tua korban lalu menanyakan apa yang telah terjadi, hingga akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialaminya dengan MJ.
“Tidak terima dengan hal itu orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi,” katanya.
Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres OKU yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan serta menangkap MJ untuk selanjutnya diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles