Harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun jadi pusat perhatian setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (20), viral lantaran pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap David (17).
Kasusnya kemudian melebar ke mana-mana sampai menjadi perhatian khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia mencopot tugas dan jabatan Rafael di direktorat pajak pada Jumat (24/2), setelahnya Rafael mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga buka suara soal harta kekayaan Rafael Alun. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, kekayaannya yakni Rp 56 miliar, dan disebut tak sesuai profil sebagai pegawai eselon III.
PPATK rupanya sudah lama menganalisa kekayaan Rafael. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan banyak temuan transaksi yang tidak sesuai dengan profil Rafael. Tidak hanya dari satu rekening, tetapi beberapa.
“Banyak transaksi signifikan yang tidak sesuai profil yang bersangkutan di beberapa rekening,” ujar Ivan.
“Pakai nominee-nominee juga,” imbuhnya.
Namun demikian, Ivan tak membeberkan apa saja transaksi yang tidak sesuai dengan profil tersebut.
Ivan tidak merinci berapa nilai transaksi tersebut. Namun menurutnya sangat besar.
“Ya besar, miliaran. Sangat besar,” kata Ivan.
Menurut Ivan laporan hasil analisis pihaknya sudah diserahkan ke KPK. Namun tidak ada tindakan yang diambil.
“Iya (sejak 2012). (Ke) KPK dan Kejaksaan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (24/2).
Ivan menyayangkan temuan PPATK itu tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Padahal, nilai transaksinya sangat besar.
“Sudah kami serahkan hasil analisis sejak lama ke penyidik. Sayang tidak ada tindak lanjut yang kami ketahui kemudian,” kata Ivan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Rafael untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.
“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Ali dalam keterangannya.
Ali memastikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada LHKPN 2012-2019 milik Rafael. Hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya.
“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ucap Ali.