Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial I yang masih berusia 17 tahun.
I ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/09/XI/2022/SPKT/Polsek Baras/Polres Pasangkayu tertanggal 9 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Rabu (21/11/2022).
“Hasil penyelidikan polisi, tim kemudian mendapat titik terang keberadaan pelaku sehingga tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Ronald.
Dia menambahkan pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi dan langsung digelandang ke kantor polisi.
“Motif dari kasus pencabulan anak ini, pelaku menuruti hawa nafsunya sehingga pelaku mengikuti korban sepulang sekolah,” tandas Ronald.