Sebanyak 2,6 juta butir obat berbahaya dari golongan psikotropika berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY . Jutaan butir itu diamankan dari jaringan peredaran obat berbahaya golongan psikotropika secara online antar kota Bekasi-Semarang- Yogyakarta. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Dir Res Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan ada 6 orang tersangka yang berhasil mereka ringkus dari jarangan tersebut. Namun masih ada dua orang lagi yang kini dalam pengejaran petugas.
“Dua orang tersangka sudah kami ketahui identitasnya. Sekarang dalam pengejaran,” terang dia, Selasa (7/3/2023) di Mapolda DIY.
6 tersangka yang diamankan masing-masing A (24) warga Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Jawa Tengah, N (27) warga Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil mengamankan TP (27) warga Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, S (45) warga Jatinegara Jakarta Timur, OD (28) warga Sumedang Jawa Barat.
“Semua tersangka adalah sebagai pengedar. Jogja memang daerah tujuan pemasaran karena pelajar dan mahasiswa cukup banyak. Obat seperti ini memang harganya dijual sesuai kantong mahasiswa dan pelajar,” kata dia.
Pengungkapan jaringan obat berbahaya dan psikotropika tersebut berawal penangkapan A dan N pada Rabu (15/2/2023) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Jl. Magelang KM 15 Kecamatan Sleman. Keduanya diduga melakukan peredaran obat berbahaya terhadap seseorang di lokasi tersebut.
Dari keduanya petugas menemukan trihexy-phenidhyl sebanyak 3 (tiga) toples. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah N di Semarang ditemukan 16 toples. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, A mengaku memperoleh trihexyphenidhyl tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial whatsapp dan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah dipesan oleh Aj.
“Jadi mereka awalnya browsing di marketplace. Dan memang ada. Pesan lewat media sosial WA kemudian baru dikirim,” ungkapnya.
Selanjutnya tim opsnal melaksanakan upaya lidik dan diperoleh data bahwa paket berisi trihexyphenidhyl tersebut dikirim dari wilayah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu, 26 Februari 2023 tim opsnal bergerak ke Kota Bekasi Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, sekira pukul 07.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap TP di rumah tinggalnya di Perumahan Villa Indah Permai Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat. Kemudian tim opsnal menemukan pil trihexyphenidhyl dan setelah dilaksanakan pemeriksaan.
“TP mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut diperoleh dari membeli kepada S,” tambahnya
Polisi kemudian berhasil menangkap S pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim opsnal berhasil menangkap S di rumah tinggalnya di Rusunawa Jatinegara Barat Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur DKI Jakarta bersama barang bukti pil trihexyphenidhyl jumlahnya jutaan.
Setelah melaksanakan pemeriksaan oleh tim opsnal, S mengaku bahwa pil trihexyphenidhyil tersebut diperoleh dari membeli dari OD. Mereka berhasil menangkap OD pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, sekira pukul 19.00 WIB didepan Stasiun Cakung Kecamatan CakungnKota Jakarta Timur DKI Jakarta.
“Dan ditemukan barang bukti berbagai merk trihexyilpendhyl, trmadol, heximer, alprazolam dan dmp nova sebanyak 2.609.080 (dua juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh ) butir,” tambahnya.
OD mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan persediaan penjualan. Dalam pelaksanaan penjualan obat keras tersebut, OD bekerja sama dengan seseorang DPO A dan DPO J.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan untuk pengungkapan jaringan obat berbahaya Bekasi-Semarang-Yogyakarta kali ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup besar yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY.
Pihaknya berhasil mengamankan Trihexyilpenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer sebanyak 391.000 butir: DMP Nova sebanyak 378.000 butir dan Berbagai jenis pil sebanyak 339.000 butir.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 2.628.080 butir,” terangnya.
Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar yang berhasil dilakukan oleh Res Narkoba Polda DIY setelah beberapa waktu lalu mereka berhasil mengamankan 1,3 juta butir obat terlarang. Jumlah pengungkapan tersebut kemungkinan akan bertambah.
“Kami masih terus kembangkan ke lebih atas lagi. Jadi kemungkinan tersangka atau barang bukti bisa bertambah,” kata dia.