33.2 C
Jakarta
Jumat, Juni 9, 2023

Perbedaan Kewenangan dan Kewajiban dalam Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan jenis hukum yang membahas mengenai masalah-masalah atau pelanggaran yang tidak masuk ke dalam hukum pidana. Hukum perdata sendiri biasanya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan seperti sengketa dan lain sebagainya. Pada artikel ini, akan menjelaskan mengenai pengertian dari hukum perdata dan apa maksud dari perbedaan kewenangan dan kewajiban dalam bidang hukum perdata. Simak yuk!
Baca juga: Pengertian serta Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Mari kita mulai pembahasan dari pengertian hukum perdata, dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia karya P.N.H. Simanjuntak, (2015) hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan atau individu.
Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan dijelaskan bahwa hukum perdata bisa dipandang dari arti sempit dan arti luas. Berikut adalah penjelasannya:
Hukum perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, yaitu: Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Perikatan serta Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perburuhan).
Dalam perkembangannya ada dua jenis hukum perdata, yaitu hukum perdata materiel dan hukum perdata formil. Berikut adalah penjelasannya:
Hukum Perdata Materiel adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Misalnya Hukum Dagang, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Perjanjian, dan Hukum Adat.
Hukum perdata formil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta mempertahankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata (Hukum Perdata Materiel). Misalnya Hukum Acara Perdata.
Dalam hukum perdata misalnya dalam perjanjian seseorang memiliki kewenangan dan kewajiban. Lalu apa perbedaannya? Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu misalnya membantah pada saat proses pengadilan, memberikan klarifikasi dan lain sebagainya.
Sementara itu kewajiban adalah tindakan yang harus dikerjakan seseorang, dalam hal ini adalah kewajiban melaksanakan keputusan pada hukum perdata. Misalnya dalam hukum perdata ada pihak yang kalah dan menang, maka pihak yang kalah harus melaksanakan atau melakukan perintah pengadilan.
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian hukum perdata dan perbedaan antara kewenangan dan kewajiban dalam hukum perdata. (WWN)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles