Polres Jaksel menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan David. Kini rekan Mario Dendy, berinisial SLRP. Apa peran dia?
Menurut Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Kamis (23/2) malam, S membantu dalam proses penganiayaan itu.
“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, “wah Parah itu, ya udh hajar saja,”” jelas Ade dalam keterangan persnya.
Berikut peran S di kasus penganiayaan David.
a. Mengiyakan ajakan tersangka Mario untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban
b. Memberikan pendapat kepada tersangka Mario, “wah Parah itu, ya sudah hajar saja”
c. Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka Mario
d. Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya.
e. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka Mario agar ditirukan oleh korban
Tersangka S dijerat dengan pidana penganiayaan dan UU Perlindungan anak.
“Saat ini Tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tutup Ade.
Penganiayaan pada David dilakukan pada 20 Februari lalu di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Mario dan SLRP mendatangi David atas alasan ada aduan dari perempuan A (15), mantan kekasih David yang kini menjadi kekasih Mario.
Akibat penganiayaan itu, David menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.