Sosiologi merupakan salah satu cabang ilmu sosial . Dalam ilmu ini, kita bisa mempelajari susunan dan proses kehidupan sosial. Oleh sebab itu, sosiologi pun penting untuk memahami peristiwa atau fenomena yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan sosiologi pun bisa dimanfaatkan ke bidang ilmu lainnya, seperti sosiologi hukum.
Sesuai namanya, sosiologi hukum adalah cabang dari ilmu sosiologi yang memiliki kaitan dengan hukum. Namun apa pengertian beserta makna sosiologi hukum terhadap ilmu hukum itu sendiri? Simak ulasannya di bawah ini.
Baca juga: Mengenal Hubungan Sosiologi dengan Sejarah
Berdasarkan buku Sosiologi Hukum oleh Dr. Budi Pramono, DRS., SH., MH., (2020:2), sosiologi hukum merupakan ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum, artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakatan di dunia empiris yang di dalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.
Dengan demikian, ruang lingkup ilmu sosiologi hukum adalah apa saja yang terjadi dalam masyarakat yang memiliki nilai-nilai hukum tertentu. Hal-hal yang terjadi tersebut bisa menjadi fakta dalam ilmu sosiologi dan fakta dalam ilmu hukum sehingga suatu hal dalam sosiologi hukum bisa berpengaruh pada dua ilmu sekaligus.
Di atas sudah disinggung bahwa suatu hal yang terjadi dalam ruang lingkup ilmu sosiologi hukum bisa berpengaruh pada ilmu hukum juga. Selain itu, ada makna sosiologi hukum pada ilmu hukum lainnya yang menyebabkan cabang ilmu satu ini penting. Berikut di antaranya:
Sosiologi hukum mampu memahami hukum dalam konteks kehidupan sosial
Sosiologi hukum mampu menilai maupun mengevaluasi hukum pada masyarakat
Sosiologi hukum mampu mempelajari konflik yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan masyarakat
Sosiologi hukum mampu mempelajari perubahan sosial akibat hukum
Sosiologi hukum mampu memberikan penilaian mengenai efektifitas hukum di kehidupan sosial
Sosiologi hukum mampu mengkaji kehidupan sosial melalui pendekatan hukum
Demikian pengertian beserta makna sosiologi hukum pada ilmu hukum sendiri. Semoga bermanfaat bagi kita semua. (LOV)