Andi Adenan (35 tahun) seorang ayah di Kota Lubuklinggau , Sumsel, ditangkap polisi usai memerkosa anak tirinya berinisial KAP (14 tahun). Tindakan amoral itu pun ternyata sudah dilakukannya hingga 12 kali.
Hal itu diakui Andi saat kasusnya dirilis oleh Polres Lubuklinggau. Ia mengaku khilaf melihat anak tirinya yang sudah beranjak dewasa.
“Saya khilaf, saya terpengaruh karena iman saya kalah dengan godaan jin,” katanya, Rabu (1/2).
Andi sendiri dilaporkan oleh korban ke polisi karena sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat-nya itu. Ia lalu ditangkap polisi pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Menurut Andi, selalu membujuk anak tirinya itu dengan uang agar mau menuruti kemauannya, yakni berhubungan badan. Seingatnya, perbuatan itu sudah dilakukan 12 kali selama 1 tahun.
“Setelah melakukan itu. Saya selalu memberi uang jajan Rp 50 ribu,” katanya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terakhir kali terjadi Jumat (20/1).
“Korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan kepada ibunya, dan melapor ke polisi,” katanya.