Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun), persis di lokasi kecelakaan yaitu di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Selasa (21/2).
Polisi meyakini mobil merek Audi yang menewaskan Selvi—lalu menetapkan sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama (41), sebagai tersangka.
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, menilai rekonstruksi yang digelar penyidik Satlantas Polres Cianjur justru memperlihatkan tidak utuhnya keterangan para saksi.
Ada dua mobil yang dihadirkan, yaitu mobil Audi yang dikendarai Sugeng dan mobil Xenia yang sopir dan penumpangnya menyampaikan keterangan yang berbeda.
“Di mobil Xenia yang dihadirkan dalam rekonstruksi, kan di dalamnya ada dua orang penumpang. Nah, penumpang dengan sopir berbeda keterangan,” kata Yudi, Rabu (22/2).
Menurut Yudi, keterangan sopir Xenia jelas bukan mengarah ke Audi.
“Sopir Xenia itu tahu dan melihat, jaraknya 3 meter loh, sopirnya mengatakan yang nabrak pokoknya bannya gede. Sekarang kita tes aja helm masuk enggak ke kolong mobil Audi,” ujar Yudi.
Yudi juga kecewa kenapa hanya mobil Audi yang dijadikan objek tuduhan.
Dalam rekonstruksi itu, saksi kunci yakni Emilia Nurhayati alias Nur (23 tahun), tidak berhasil dihadirkan polisi.
“Selama dua hari berturut-turut, pada 19-20 Februari, saksi Nur sudah kami undang namun ia berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota,” kata Kasi Humas Polres Cianjur Ipda N. Sunarya, kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa (21/2).
Nur ialah penumpang mobil Audi sekaligus majikan Sugeng.
Rekonstruksi tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Cianjur mengembalikan berkas perkara ke Polres Cianjur. Tim jaksa penuntut umum turut hadir di rekonstruksi yang memperlihatkan 28 reka adegan tersebut.
Kakak kandung Sugeng, Wulan Andriyani, histeris di lokasi rekonstruksi saat tahu Nur tidak dihadirkan.
Rekonstruksi itu menghadirkan 10 saksi dan 1 tersangka. Seorang tersangka itu adalah Sugeng.
Polisi meyakini Sugeng terlibat, namun sepanjang rekonstruksi Sugeng selalu tersenyum. Sugeng begitu yakin tidak bersalah menabrak Selvi.
Saat kecelakaan terjadi, Audi tersebut menggunakan pelat nomor B 1482 QH—yang kemudian dinyatakan nomor itu milik Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Metro Jaya.
Tapi saat Audi itu disimpan di Polres Cianjur, pelat nomor mobil itu diganti ke B 999 LS.
Nah, pada rekonstruksi ini, pelat nomor yang dipakai adalah B 1482 QH.
Mobil tersebut adalah milik Kompol Dwi Yanuar Mukti alias Kompol D. Sebelumnya, Nur mengatakan ke wartawan bahwa ia adalah istri kedua Kompol D.
Kompol D adalah salah satu polisi yang ada di konvoi yang melintasi lokasi kecelakaan. Karena D itulah mobil Audi yang ditumpangi Nur bisa mengekor dan masuk ke konvoi. “Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya,” kata Nur pada 27 Januari 2023.
Tapi konvoi tersebut tidak masuk dalam adegan rekonstruksi.
“(Konvoi) bukan objek utama, kami fokus pembuktian dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Cianjur, Ipda N. Sunarya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, tegas dalam memandang kasus ini.