27.8 C
Jakarta
Sabtu, April 1, 2023

Pengacara Hasya: Penyelidikan dan Penyidikan Kecelakaan Tak Sesuai Prosedur

Tim hukum keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, menilai penanganan kasus kecelakaan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan yang melibatkan Hasya dengan AKBP (Purn) Eko Setia, tidak sesuai prosedur.
Pengacara Hasya, Gita Paulina mengatakan, pihaknya telah mempelajari dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) dan SP3 yang diterima dari kepolisian.
Dari analisis yang mereka lakukan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
“SP2HP penyidikan, serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang kami sebut sebagai dokumen dari kepolisian sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya adalah bahwa Hasya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik, dan kasus ini telah dihentikan penyidikannya, hal mana belum berubah hingga sekarang,” kata Gita di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Gita juga menyesalkan sikap kepolisian yang tidak melakukan pemeriksaan internal. Dia menilai ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas.
“Namun justru hal tersebut hingga kini belum dicari oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan secara internal untuk dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan penuh akuntabilitas kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Atas temuan itu, lanjut Gita, pihaknya melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI terkait malaadministrasi dan kesalahan prosedur formal.
“Tujuan hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi yaitu polres Jakarta Selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya,” pungkasnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles