24 C
Jakarta
Minggu, Maret 26, 2023

Pengacara Bantah Perempuan A Ngadu ke Mario soal Perbuatan David: Yang Ngadu AP

Perempuan berinisial A disebut mengalami perbuatan tak menyenangkan dari David. Hal ini yang membuat Mario Dandy Satriyo tega melakukan penganiayaan sadis terhadap David.
Pengacara A, Mangatta Toding Allo membantah kliennya yang mengadu kepada Mario. Menurutnya, ada perempuan lain berinisial APA yang menyampaikannya.
“Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2).
Meski begitu, Mangatta enggan mengungkapkan perbuatan tidak menyenangkan apa yang sebetulnya dialami kliennya.
Termasuk soal dari mana saksi APA tahu masalah perbuatan tak menyenangkan yang dialami A.
“Kami masih mendalami juga karena kami kan terbatas mengecek BAP dari saksi kami. Masalah APA tahu dari mana, silakan tanyakan ke orang yang bersangkutan,” katanya.
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Pria berusia 19 tahun itu dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles