Polrestabes Surabaya menetapkan WF (37), pelaku pemukulan pengendara mobil dengan tongkat baseball, sebagai tersangka. Warga Surabaya itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan .
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman di atas 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Senin (14/11).
WF sebelumnya ditangkap di gerbang Tol Semarang oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya dibantu PJR Polda Jateng dan Polrestabes Semarang pada Minggu (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mirzal mengatakan WF mengaku terlibat cekcok sebelum memukul korban dengan tongkat baseball. Hal itu terjadi karena kendaraan mereka bersenggolan saat parkir di salah satu minimarket dekat Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.
“Adapun motif dari yang bersangkutan melakukan penganiayaan karena ketersinggungan pada saat parkir mobil hampir bertabrakan sehingga turun dan terjadi cekcok mulut sehingga kemudian emosi membawa tongkat baseball,” kata Mirzal.
Mirzal menyampaikan, tersangka yang emosi lalu mengambil tongkat baseball di dalam mobilnya. Ia lalu memukulkan tongkat itu ke korban.
“Kemudian sempat mau masuk ke mobil, tapi yang bersangkutan kemudian emosi dan mengayunkan tongkatnya mengenai pipi sebelah kanan dari korban,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari WF. Di antaranya 1 unit mobil, kemeja tersangka, serta tongkat baseball.
“Kemudian kami juga mengamankan baju yang digunakan pada saat kejadian tersebut berikut kendaraan yang digunakan sehingga terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Mirzal menambahkan, tersangka meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
“Di hadapan rekan-rekan, pelaku menyesali perbuatannya dan bersiap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutupnya.