Kepala Bapenda Pemprov Jabar, Dedi Taufik, mengatakan, mereka akan mengkaji rencana penghapusan data kendaraan bagi penunggak pajak. Kebijakan yang dicanangkan pemerintah pusat itu bakal berlaku tahun ini.
“Akan dilakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” kata dia melalui keterangannya pada Senin (30/1).
Dedi menambahkan, pembahasan soal penghapusan data kendaraan penunggak pajak dilakukan dengan melibatkan Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) pada bulan Februari mendatang. Diharapkan, pembahasan itu menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” ujar dia.
Sebelum program penghapusan data kendaraan bagi penunggak pajak diberlakukan, Pemprov Jabar akan menggencarkan kebijakan relaksasi pajak melalui pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ucap dia.
Selain memberikan relaksasi, Bapenda Jabar sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang ingin memeriksa data kendaraannya masuk ke kategori penghapusan ataukah tidak melalui website Bapenda Jabar serta Samsat Information Center (SIM C).
“Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410 atau WhatsApp 081122301818 atau media sosial Instagram, Twitter dan Facebook Bapenda Jabar,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Pembina Samsat Nasional tengah membahas roadmap penghapusan data kendaraan menunggak pajak yang mulai berlaku 2023. Tim ini terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Roadmap tersebut sangat penting mengingat mulai 2023 akan berlaku Pasal 74 UU 22/2009 yang mengatur perpanjangan STNK kendaraan bermotor. Dia menyebut perlu single data dalam roadmap tersebut.
“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” kata Rivan.
Menurut Rivan, ada 43,76 persen masyarakat yang menunggak pajak. Rivan memang tak merinci jumlah pastinya. Bila ditotalkan ada sekitar Rp 120 triliun potensi pajak dari jumlah tersebut. Dengan demikian, Rivan mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.