Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) melaporkan, hingga Desember 2022 pihaknya sudah memberikan keringanan utang kepada 2.109 debitur kecil.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.
Encep menjelaskan keringanan utang itu di antaranya diberikan kepada 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.
Lebih lanjut, angka tersebur meningkat bila dibandingkan tahun 2021 yang jumlah debitur hanya sebanyak 1.491 debitur. Terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM , dan 356 debitur lainnya.
“Program keringanan utang ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN), yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Adapun total outstanding piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang di tahun 2022 sebesar Rp 77,14 miliar. Di mana pada tahun 2021, total outstanding yang telah dilakukan pelunasan sebesar Rp 101,2 miliar.