Seorang nenek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tega menganiaya cucu kandungnya sendiri. Balita berusia 2 tahun itu pun mengalami luka dan memar akibat perbuatan kejam neneknya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah AA di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/2/2023) berawal saat pelaku AA (49) kesal karena sang cucu buang air besar alias BAB sesaat setelah ia makan.
“Hal tersebut membuat pelaku marah, kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan. Di samping itu pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota sehingga pelaku melampiaskan kemarahannya kepada cucunya,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3).
AA lantas menghajar bocah malang itu. Ia memukul mata dan kepala korban. Pelaku juga mencubit tangan kiri korban hingga mengalami luka lebam. Korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban yang masih berusia 2 tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri,” jelas Edy.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. AA dijerat Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.