26.8 C
Jakarta
Minggu, Maret 26, 2023

Muncul Nama Hakim Agung Takdir Rahmadi dalam Dakwaan Suap Mafia Kasus

Muncul nama Hakim Agung Takdir Rahmadi dalam dakwaan eks ASN Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria. Desy merupakan salah satu terdakwa penerima suap dalam perkara mafia kasus di MA.
Desy didakwa dalam dua perbuatan suap. Dalam dakwaan pertama, Desy Yustria dkk didakwa menerima suap total SGD 310 ribu. Pemberi suapnya ialah Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Suap itu terkait dua perkara. Yakni untuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman serta untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang memeriksa dan mengadili kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Suap diberikan agar kedua perkara tersebut dikabulkan.
Dakwaan kedua, Desy Yustria didakwa bersama-sama Edy Wibowo (hakim yustisial), Muhajir Habibie, dan Albasri selaku ASN MA menerima uang SGD 202.000.
Uang tersebut diduga diterima dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Dwi Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam Intidana serta Thoedorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara. Dalam dakwaan ini, nama Hakim Agung Takdir Rahmadi muncul.
“Mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang tersebut adalah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo selaku pegawai di Mahkamah Agung RI yang memiliki kemampuan untuk menghubungkan dengan Hakim Agung Takdir Rahmadi,” demikian bunyi dakwaan dalam SIPP PN Bandung, dikutip kumparan pada Kamis (9/2).
Takdir merupakan Hakim Agung yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022. Suap yang diberikan oleh Tanaka dkk bertujuan agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Intidana ditolak.
Desy dkk diduga punya jaringan penghubung kepada Takdir. Sehingga, diduga suap yang diberikan Tanaka dkk disampaikan melalui Desy dkk.
“Menurut pikiran dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno uang tersebut diberikan karena ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo selaku pegawai di Mahkamah Agung RI yang memiliki kemampuan untuk menghubungkan dengan Hakim Agung Takdir Rahmadi,” masih dikutip dari SIPP PN Bandung.
Sosok Takdir juga sempat disinggung dalam dakwaan terhadap Yosep dan Eko yang telah dibacakan oleh jaksa di pengadilan. Dalam dakwaan, keduanya didakwa memberikan suap untuk pengurusan putusan Peninjauan Kembali.
Sebab setelah kalah di tingkat kasasi, Koperasi ISP Intidana ternyata mengajukan PK putusan pailit dalam kasus perdata yang ditangani oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Diduga juga ada suap yang diberikan oleh Tanaka terhadap vonis Sudrajad Dimyati juga sehingga vonis tersebut ditolak.
Tetapi pihak Koperasi mengajukan PK atas putusan tersebut. Yosep dan Eko sebagai wakil dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kesuma bersedia membayar kembali agar gugatan PK tersebut juga ditolak.
Dalam dakwaan Yosep dan Eko juga turut disebutkan ada uang SGD 202.000 yang diberikan oleh Heryanto dan Ivan melalui keduanya untuk pengurusan perkara itu kepada Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS MA serta Edy Wibowo.
Uang SGD 202.000 sudah diserahkan kepada Desy dkk. Tetapi, belum sempat kasus tersebut diputus, KPK melakukan penangkapan. Uang tersebut diamankan dari kediaman Desy.
Belum ada keterangan yang disampaikan oleh Takdir terkait dengan namanya yang muncul dalam dakwaan para terdakwa pengaturan kasus ini. Mahkamah Agung juga belum memberikan komentar. Namun, beberapa waktu lalu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin sudah menyatakan bahwa lembaganya terus melakukan pembenahan.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles