Tim gabungan Resmob Polda dan Polres Halmahera Barat , Maluku Utara , meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku kasus pencurian antar-kabupaten.
Sang suami yang diketahui berinisial RA alias Aldi (25) itu merupakan residivis, yang dibantu istrinya, N alias Fita (26).
Informasi yang diterima cermat, pelaku pasangan suami istri asal Halmahera Timur tersebut melakukan pencurian di Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. Mereka mengambil dua unit handphone dan dua unit laptop pada Selasa (4/10/2022).
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Iptu Ambo Welang, pada Sabtu (29/10), melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Setelah itu, tim gabungan melakukan pengembangan di Desa Subaim, Halmahera Timur, karena pelaku menjual hasil curian di Subaim. Bahkan, pelaku juga diduga melakukan pencurian di daerah tersebut.
Hasil curian yang berhasil diamankan dari sepasang suami istri itu yakni 2 flashdisk, 2 harddisk, 1 unit Yamaha RX King, 1 unit Honda Beat, 4 unit handphone, dan 2 unit laptop.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi, Minggu (30/10), membenarkan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Salah satu pelaku merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama, yang telah menjalankan hukuman penjara pada 2019 selama 2 tahun 4 bulan,” pungkasnya.