Pers sangat berperan untuk menyampaikan informasi ke masyarakat umum. Indonesia adalah negara demokrasi yang artinya rakyatnya bebas untuk berpendapat, termasuk juga kebebasan pers . Namun, kebebasan pers tidak bersifat mutlak. Jelaskan mengenai kebebasan pers yang tidak mutlak!
Apa maksudnya? Secara sederhana bisa dikatakan bahwa pers tidak bisa asal saja dalam memberikan informasi, namun harus disertai dengan tanggung jawab. Berikut ini alasannya.
Baca juga: Pembahasan Soal: Sebutkan Dampak dari Kebebasan Pers
Dilansir dari kbbi.kemdikbud.go.id, kata pers memiliki beberapa makna yaitu:
usaha percetakan dan penerbitan
usaha pengumpulan dan penyiaran berita
penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio
orang yang bergerak dalam penyiaran berita
medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film
Rusdiana dalam buku Etika Komunikasi Organisasi (2021), menjelaskan etika pers atau etika komunikasi massa adalah ilmu tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers atau apa saja yang seharusnya dilakukan oleh orang yang terlibat dalam kegiatan pers.
Jelaskan mengenai kebebasan pers yang tidak mutlak! Kebebasan pers tidak mutlak karena dalam menjalankan tugasnya, pers harus taat pada hukum atau peraturan yang berlaku, termasuk juga norma serta etika yang berlaku di masyarakat.
Etika pers dibangun dengan beberapa unsur sebagai berikut:
Pers harus memiliki tanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan. Tanggung jawab membuat pers berhati-hati dalam menyiarkan atau menyebarkan informasi. Tanggung jawab di sini adalah baik tanggung jawab kepada Tuhan, diri sendiri, masyarakat , atau profesi.
Jika informasi yang disampaikan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pers harus bisa bertanggung jawab.
Pers harus memiliki kebebasan agar bisa memberikan berbagai informasi kepada masyarakat. Yang harus diperhatikan adalah bebas yang dimaksud bukan berarti pers bisa semaunya saja, yang benar adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Pers atau jurnalis harus bebas dari segala kepentingan. Pers haruslah mengabdi pada kepentingan umum.
Maksudnya adalah pers harus akurat, cermat, dan minim kesalahan dalam menulis berita. Objektivitas adalah pemberitaan yang didasarkan dari fakta di lapangan, bukan berdasarkan opini.
Di Indonesia , kebebasan pers sudah diatur dalam undang-undang berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Itulah penjelasan mengenai kebebasan pers yang tidak mutlak. Semoga bisa menambah wawasan kalian. (KRIS)