27.8 C
Jakarta
Jumat, Maret 24, 2023

Lukas Enembe Surati Firli Bahuri: Tagih Janji Diizinkan Berobat ke Singapura

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyurati Ketua KPK Firli Bahuri. Lukas menagih janji Firli Bahuri tentang izin berobat ke Singapura.
“Ia [Lukas Enembe] menagih janji Pak Firli. Janji untuk merawat Lukas Enembe dan mengizinkan berobat ke Singapura,” kata kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi, Kamis (2/2).
Bala menyebut, janji Firli Bahuri itu disampaikan langsung kepada Lukas jauh hari sebelum ditangkap KPK atau tepatnya saat Firli datang ke kediaman Lukas Enembe di Papua.
Kala itu, Bala mengatakan, Lukas Enembe di-BAP dan dijanjikan akan diizinkan berobat ke Singapura.
“[janji disampaikan langsung Firli] di Koya, 3 November 2022. Saat Lukas Enembe di-BAP,” ucap Bala.
Janji itu yang saat ini ditagih Lukas melalui surat yang ditulis tangan. Surat itu dikirimkan pada Rabu (1/2). Namun hingga saat ini, belum direspons Firli.
“Belum [ada respons dari Firli Bahuri],” pungkas Bala.
Sementara Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya surat Lukas Enembe yang diterima KPK. Namun pesan tertulis itu belum diterima pimpinan.
“Sampai hari ini kami cek memang betul ada surat yang disampaikan melalui persuratan KPK, sehingga belum sampai ke teman-teman penyidik. Karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan kemudian ada birokrasi persuratan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
“Kalau itu ditujukan pada pimpinan, ya, nanti ada birokrasi kepada pimpinan. Kalau Kedeputian Penindakan juga nanti ada mekanisme di sana,” tambah Ali.
Kendati begitu, Ali mengaku tidak paham sikap Lukas Enembe menyurati salah satu pimpinan. Sebab, keputusan diambil secara kolektif. Bukan hanya dari Firli Bahuri sendiri.
“Kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan Ketua KPK. Sekali lagi kerja-kerja di KPK kan kolektif kolegial, tidak bisa kemudian pribadi-pribadi baik itu dikatakan tadi menjanjikan ataupun bisa mengambil keputusan secara sendiri, misalnya, tidak mungkin,” kata Ali.
“Kami tegaskan tidak mungkin. Karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil sebuah keputusan pasti dilakukan secara bersama,” tegasnya.
Lukas Enembe saat ini ditahan di Rutan KPK. Ia kerap menyampaikan protes dengan dalih dalam kondisi kesehatan yang buruk.
Namun KPK mempunyai kesimpulan medis sendiri dan menyatakan Lukas Enembe dinyatakan sehat dan layak menjalani proses hukum. Meski sempat beberapa kali Enembe dirawat di RSPAD dengan pengawasan KPK.
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles