27.7 C
Jakarta
Minggu, Juni 4, 2023

Lukas Enembe Selesai Diperiksa KPK, Langsung Digiring ke Rutan

Gubernur Papua Lukas Enembe selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ini menjadi pemeriksaan perdana ia diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang bersumber dari proyek APBD Pemprov Papua.
Pantauan kumparan, Lukas Enembe keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.45 WIB. Dia keluar mengenakan kursi roda dan rompi oranye.
Tidak ada kalimat yang disampaikan Lukas Enembe. Ia hanya mengangkat tangan dalam keadaan terborgol.
Lukas hanya sempat mengatakan ia dalam kondisi baik sesaat setelah digiring masuk mobil tahanan. “Baik, baik,” kata dia.
Ia langsung dibawa ke Rutan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar serta gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Lakka sendiri sudah lebih dulu mendekam di tahanan KPK.
Dalam kasusnya, Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles