Sebagai sebuah upaya untuk mencapai pelayanan publik yang bersih, transparan dan efisien di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Gustaf Rumakewi bersama dengan strafnya menandatangani pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong menjelaskan, pencanangan ini tidak lain sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan sebuah pelayanan yang bersih, transparan kepada masyarakat.
Ditegaskan bahwa melalui pencanangan ini, pihaknya akan berupaya keras menolak yang namanya gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dinilai akan berdampak pada kualitas kinerja pegawai Lapas menurun.
“Ini penting dilakukan supaya pelayanan kita tetap transparan, bersih di wilayah Lapas Kelas IIB Sorong dan tentunya tetap mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Seperti pemberian remisi tentu harus melalui prosedur yang berlaku, bukan dengan cara membeli remisi,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pencanangan zona integritas, dirinya mengaku bahwa ketika nantinya terdapat salah satu oknum pegawai yang dengan sadar dan mau memberikan pelayanan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan yakni hukuman sesuai dengan perbuatannya.
“Ya sanksinya tentu ada untuk pegawai yang melanggar, namun yang pastinya kita berupaya supaya orientasi menuju pelayanan yang bersih dan transparan bisa terealisasi secara baik dan maksimal,” ucapnya.
Reporter: Vini