27 C
Jakarta
Rabu, Mei 31, 2023

KPU Terapkan Tiga Metode untuk Pemungutan Suara di Luar Negeri

Pemilihan umum yang jatuh pada 14 Februari 2024 tidak hanya diikuti WNI di Indonesia, tapi juga WNI yang ada di luar negeri. Untuk memfasilitasi mereka memberikan hak suaranya KPU menerapkan tiga metode.
Pertama dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Lokasinya nanti akan ditentukan oleh KPU.
“Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN,” kata anggota KPU Divisi Logistik dan Keuangan, Yulianto Sudrajat dalam acara diskusi publik bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia Kawasan (PPIDK), Jumat (20/1).
Dua metode lainnya yakni melalui kotak suara keliling dan Pos.
Sebelum melakukan pemungutan suara, KPU akan membentuk badan ad hoc untuk penyelenggara pemilu di luar negeri.
Drajat menyebut saat ini rekrutmen badan penyelenggara pemilu luar negeri sudah dibuka sejak 16 Januari hingga 1 Februari 2023 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2023.
“Kemarin sudah kami sosialisasikan di seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tahapannya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 1 Februari (2023) untuk proses pembentukan PPLN,” paparnya.
Survei Pemilu di Luar Negeri
Dalam diskusi tersebut, Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia juga memaparkan hasil survei terkait Pemilu di luar negeri. Salah satu hasil surveinya yakni soal partisipasi WNI di luar negeri terkait hak pilihnya.
Survei yang dilakukan PPID Kawasan Amerika Eropa ini melibatkan 119 koresponden WNI yang mayoritas sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
Survei ini dilakukan menggunakan metode polling terbuka yang dilaksanakan pada 10-17 Januari 2023.
Dari hasil survei tersebut, mayoritas WNI yang berada di luar negeri khususnya pelajar antusias untuk mengikuti Pemilu.
“Tingkat partisipasi atau pelajar/mahasiswa untuk ikut Pemilu sangat tinggi. Hampir 95 persen, bisa dikatakan demikian. Meski demikian, pengetahuan mereka untuk mendapatkan informasi sangat rendah, yaitu 84,03 persen,” kata koordinator survei PPI Erwin Natosmal Oemar.
Selain itu, Erwin juga menyebut sebagian besar WNI yang ada di luar negeri tidak mengetahui bagaimana cara mengajukan komplain jika terjadi pelanggaran. PPID berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas bisa lebih berperan aktif.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya telah menerima data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dan Kemenlu pada Desember lalu. DP4 yang diberikan ini adalah data semester I tahun 2022 yang terus dilakukan verifikasi dan validasi.
WNI yang berada di luar negeri DP4 diberikan oleh Kemenlu kepada KPU sebanyak 1.806.714 jiwa.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles