Kasus dugaan kecurangan dalam verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 akhirnya disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang digelar di kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/2). Masalah yang disidangkan terkait laporan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jack Stephen Seba, yang memberikan kuasa ke Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Jack melaporkan Komisioner KPU RI Idham Holik dan 9 KPU Daerah, yaitu Anggota KPU Provinsi Sulut, dan KPU Kabupaten Sangihe.
Para teradu sudah hadir dalam sidang ini, begitu juga saksi dihadirkan dalam sidang. Kuasa hukum yang hadir secara fisik di DKPP berjumlah 4 dari 8 orang yang disebutkan dalam surat pemanggilan.
Saat ini sidang baru dimulai dengan perkenalan para pengadu, teradu, dan saksi yang hadir.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute, dan change.org.