Salah satu hal yang disoroti KPK dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah seleksi petugas haji , baik itu petugas ibadah di pusat dan daerah.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan timnya menemukan penetapan petugas haji yang tidak optimal dan transparan, baik untuk petugas pembimbing ibadah haji di Arab Saudi, di kloter, atau di daerah.
“Ini kita bilang beban kerjanya dilihat sehingga kita tahu berapa orang. Yang daerah diseleksi jangan karena daerah, kepala daerah, dan keluarganya ikut,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/1).
KPK meminta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk membuat regulasi yang tegas terkait seleksi petugas haji.
“Dan ini sudah dibuat karena kita tahu dampaknya besar. Kebiasaan bertahun-tahun. [Yang sekarang] ini diseleksi berdasarkan kompetensi,” ujarnya.
Sementara Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya meminta Kemendag memberikan kriteria yang jelas untuk petugas haji.
“Agar memberikan kepastian petugas ibadah haji pusat dan daerah itu kriterianya jelas, baik petugas ibadah, non ibadah, kesehatan, dan lain-lain. Kalau sudah ada peraturannya seleksinya [akan] sesuai,” pungkas Ali.