“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Informasi yang dihimpun, tersangka tersebut ialah seorang hakim agung. Berdasarkan penelusuran, hakim itu sempat diperiksa penyidik KPK serta ruangannya digeledah.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka yang baru ditetapkan ini.
“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ujar Ali.
“Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Belum ada pernyataan dari MA terkait adanya penyidikan dan tersangka baru yang ditetapkan KPK ini.
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap. Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Namun, KPK masih menggali pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali menggeledah MA. Ruangan sekretaris MA Hasbi Hasan dan beberapa ruangan Hakim Agung telah digeledah oleh KPK. Termasuk ruangan Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi; Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad Dimyati; dan Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh.