BREBES – Terkait pembiayaan sekolah, baik dalam bentuk iuran ataupun sumbangan sekolah, 77 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Brebes mendapat arahan Komisi IV DPRD Brebes. Pasalnya, masih saja terjadi sumbangan dan iuran yang menjadi keluhan orang tua murid.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memberikan arahan menyikapi hal tersebut di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (3/11/2022).
“Banyaknya permasalahan pungutan di sekolah harus menjadi evaluasi komunikasi antara kepala sekolah dengan komite. Sebab, ketentuan sumbangan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75/ 2016,” kata Tri Murdiningsih.
Ia membeberkan beberapa persoalan yang menjadi catatannya. Di antaranya, masih banyak kepala sekolah yang dinilai masih lemah menjalin komunikasi. Khususnya, mekanisme pembahasan dan penentuan sumbangan yang belum disesuaikan regulasi. Sehingga, justru berpotensi menimbulkan permasalahan hukum karena kurangnya perencanaan.
Selain itu, juga transparansi serta penjabaran permintaan sumbangan dari wali murid. Akibatnya, menimbulkan banyak persepsi negatif karena tidak diimbangi penjelasan dan tujuan sumbangan.
“Kebutuhan pembangunan fisik sekolah memang perlu perhatian bersama. Sehingga, formulasi guyub dan gotong royong juga harus disepakati antara sekolah dan wali murid,” kata Politisi PDIP tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes Caridah mengapresiasi upaya Komisi IV yang memperhatikan permasalahan sumbangan sekolah.
Ia menyebut, RDP khusus dengan semua kepala SMP Negeri ini sangat membantu penyamaan persepsi. Khususnya, bersinergi dalam pembahasan kebutuhan sumbangan dengan Rencana Anggaran Belanja yang jelas.
“Karena sumbangan dengan pemungutan, perbedaannya sangat tipis sehingga butuh kehati-hatian. Pembahasannya juga harus melibatkan komite, wali murid dan semua elemen agar tidak terjadi salah persepsi,” kata Caridah.
Menurut dia, satu hal yang wajib digarisbawahi semua kepala sekolah terkait sumbangan pendidikan. Yakni, jangan sampai memberatkan wali murid di sekolah tersebut. Khususnya, mengakomodir ketentuan 20 persen siswa tidak mampu harus difasilitasi subsidi silang. Bahkan, berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sudah jelas mengatur mekanisme sumbangan.
“Dan juga termasuk, dijabarkan Perbup Nomor 11 Tahun 2021 sebagai acuan manajemen komunitas sekolah, terutama sumbangan pendidikan. Jadi kami harap kenapa sekolah mengerti dan memahami acuan aturan itu,” pungkasnya. (*)