26.3 C
Jakarta
Kamis, Juni 8, 2023

Kenaikan UMP Yogyakarta 2023 Diperkirakan Masih di Bawah 10 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2023 akan ditetapkan pada akhir November ini. Diperkirakan kenaikan UMP di provinsi tersebut masih di bawah 10 persen.
“Tanggal 28 (November). Jadi Kamis mungkin ya. Antara Kamis-Jumat ada rapat Dewan Pengupahan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (23/11).
Aji menjelaskan jika menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru maka kenaikan UMP di DIY masih di bawah 10 persen.
“Dasar perhitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu. Nah alfanya ini itu berjalan antara 0,1 sampai 0,3 nah ketemu lah itu kenaikannya,” ujarnya.
“Ya, kalau pakai hitungan itu nanti ketemunya ada di bawah 10 persen,” bebernya.
Aji mengatakan tidak mau mendahului hasil sidang. Soal kepastian kenaikan UMP nanti akan terlihat setelah sidang pengupahan yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti perguruan tinggi, Apindo, hingga perwakilan pekerja.
“Ya kalau pakai rumusan itu begitu (kenaikan di bawah 10 persen). Kalau pakai rumusan itu. Tapi tetap nanti keputusan terakhirnya kan pada saat sidang pengupahan,” katanya.
Sebelumnya, buruh di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) pada tahun 2023 di kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irysad Ade Irawan yang juga tergabung dalam MPBI mengatakan bahwa perayaan HUT Kota Yogyakarta dan pelantikan Gubernur DIY 2022-2027 tak menggambarkan kesejahteraan warga DIY, khususnya pekerja atau buruh.
“Mandat Keistimewaan DIY, yang semenjak 2012 mengharuskan Gubernur DIY dan jajarannya untuk 'mensejahterakan dan mententramkan' warga DIY belum dapat tercapai,” kata Irsyad dalam keterangannya, Kamis (27/10).
Irsyad menjelaskan bahwa angka kemiskinan di DIY angkanya berada di 11,34 persen. Angka itu menurutnya jauh di atas angka kemiskinan nasional yang hanya berada di 9,54 persen.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2019-2021 angka penduduk miskin di DIY terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan di Gunungkidul angka kemiskinan mencapai 18,38 persen di tahun 2021.
“Senada dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi juga memberikan nada sumbang bagi simfoni pembangunan DIY,” katanya.
Sementara itu, UMK tertinggi tahun 2022 yaitu di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970 masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang berada di angka Rp 4.229.663.
Di Kabupaten Gunungkidul bahkan UMK hanya Rp 1.900.000 atau terkecil dibanding daerah lain di DIY. Padahal, KHL-nya berada di angka Rp 3.407.473.
Atas hal itu, para buruh menuntut sejumlah hal, salah satunya kenaikan UMK pada tahun 2023. Berikut tuntutan dari MPBI DIY.
Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar: Yogyakarta Rp 4.229.663, Sleman Rp 4.119.413, Bantul Rp 3.949.819, Gunung Kidul Rp 3.407.473, dan Kulon Progo Rp 3.702.370;
Gubernur tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY untuk tahun 2023;
Gubernur mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat;
Gubernur segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk program perumahan pekerja/buruh;
Gubernur segera menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles