30.2 C
Jakarta
Selasa, Maret 28, 2023

Kemendikbud Koordinasi Pemda soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi: Lindungi Hak Siswa

Kemendikbud merespons kebijakan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, yang mewajibkan siswa-siswi SMA/SMK di Kota Kupang masuk sekolah lebih awal, yaitu pukul 05.00 WITA.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemda dan dinas pendidikan NTT terkait kebijakan tersebut.
“Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan kebijakan yang dimaksud,” kata Anang saat dihubungi, Rabu (1/3).
Ia mengatakan dalam merumuskan kebijakan seharusnya pemda membuat kajian yang matang terkait dampak yang terjadi. Anang menuturkan pemda seharusnya mempertimbangkan masukan dari orang tua murid hingga pemangku kepentingan.
“Dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi,” kata dia.
“Sehingga, penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orang tua,” lanjutnya.
Anang menambahkan dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen melindungi hak siswa untuk belajar dengan menyenangkan.
Sebelumnya, Kebijakan tersebut rencananya akan mulai berlaku di tahun ajaran 2023-2024. Namun untuk fase awal, kebijakan ini hanya terbatas pada 10 sekolah di Kota Kupang terlebih dahulu, yaitu:
1. SMA 1
2. SMA 2
3. SMA 3
4. SMA 4
5. SMA 5
6. SMA 6
7. SMK 1
8. SMK 2
9. SMK 3
10. SMK 4

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
5PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles