Lampung Geh, Bandar Lampung – Meski telah menetapkan tersangka dalam kasus pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, namun Kejaksaan Tinggi Lampung sejauh ini belum menahan ketiga tersangka.
Diketahui, ketiga tersangka itu yakni S (Sahriwansah) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Bandar
Lampung dan HY pembantu bendahara penerima di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin menjelaskan, alasan belum ditahannya para tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,925 miliar itu dikarenakan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
“Belum ditahan, karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangkanya, kalau kemarin kan diperiksa masih sebagai saksi semua, karena penyidikan masih bersifat umum, nanti akan bersifat khusus akan dipanggil sebagai tersangkanya,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin di kantor Kejati Lampung, Senin (6/3).
Dia mengatakan, kewenangan penahanan itu berada pada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung setelah nantinya melakukan pemeriksaan para tersangka.
“Apakah ditahan atau tidak ditahan itu adalah kewenangan penyidik dalam proses nanti pemeriksaan tersangka. Saya tidak dapat mengambil suatu kebijakan atau mengumumkan sekarang apakah ditahan atau tidak, tergantung daripada kepentingan penyidikan yang akan datang,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada upaya pencekalan untuk para tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, Hutamrin mengungkapkan bahwa hal itu nantinya menjadi bahan pertimbangan.
“Kita lihat potensi apakah orang ini (tersangka) punya duit sehingga melarikan diri kita perlu cekal kan ada pertimbangan,” ungkapnya.
Dia meminta agar para tersangka juga bersikap kooperatif kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Mohon dukungan masing-masing tersangka supaya bersikap kooperatif,” kata dia.
Lebih jauh Hutamrin mengatakan, jika pemeriksaan para tersangka akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
“Nanti secepatnya kita akan panggil, termasuk saksi-saksi karena sudah finalisasi. Sejauh ini sudah 60 orang lebih saksi yang kita periksa,” tandasnya. (Lih)