Tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo disebut sudah cukup. Sambo dinilai layak menerima ancaman hukuman maksimal itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa ancaman maksimal dalam KUHP, kita sebut ancaman seumur hidup atau pidana mati. Kami memilih seumur hidup dan itu berdasarkan parameter dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Zumhana dalam keterangannya, Rabu (18/1).
“Kami menilai apa yang dijelaskan oleh Kejari, Jaksa Penuntut Umum: sudah cukup alasan untuk menuntut seumur hidup,” tambahnya.
Menurut dia, tuntutan hukum ancaman seumur hidup sudah dapat memberikan kesempatan Ferdy Sambo menyadari perbuatannya.
“Bahwa tentang rasa pemenuhan rasa keadilan masyarakat, saya sangat empati kepada korban, Ibu korban. Tapi ketika kami menjatuhkan tuntutan 340 dengan ancaman seumur hidup itu, adalah sudah cukup adil,” terangnya.
Soal ada beberapa masyarakat tak puas, Fadil tak dapat berkomentar banyak. Dia menyadari tak akan bisa memuaskan semua pihak.
“Tapi kami berupaya untuk memberikan keadilan […] ancaman sumur itu untuk Pak Sambo itu sudah cukup,” imbuhnya.
Fadil menegaskan, pihaknya hanya melakukan penuntutan. Keputusan final dan penilaian rasa keadilan ada di majelis hakim.
“Namun tentang berapa nanti diputus hakim, kami serahkan kepada hakim, dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa. Tinggal hakim yang menilai alat bukti itu sudah cukup atau tidak,” terang Fadil.