Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada hari Rabu (8/2/2023) menyampaikan kepada publik bahwa ada beberapa Tim Pokja Pemilihan yang telah mengembalikan hasil pengaturan tender proyek Base Transceiver Station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Pengembaliannya dalam bentuk uang tunai dan aset. Uang tunai mencapai Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang dilakukan beberapa orang Tim Pokja Pemilihan. Sementara pengembalian dalam bentuk aset dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa rumah, mobil, dan motor.
Kuntadi juga menyampaikan bahwa pengembalian uang dan aset oleh Tim Pokja Pemilihan dan PPK tersebut merupakan bukti adanya pengaturan dalam proses pemilihan tender proyek BTS.
Pertanyaan yang muncul di benak publik adalah siapa nama-nama Tim Pokja Pemilihan yang telah mengembalikan dalam bentuk uang dan nama PPK yang telah mengembalikan dalam bentuk aset tersebut?
Mendasarkan kepada Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), beserta peraturan turunannya, apakah masyarakat memiliki hak untuk tahu nama-nama Tim Pokja Pemilihan dan PPK proyek BTS Kominfo yang telah mengembalikan uang dan aset tersebut?
Kedua pertanyaan di atas muncul dengan memperhatikan posisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Badan Publik Negara tingkat pusat karena dibentuk berdasarkan Undang Undang yaitu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada UU yang sama dinyatakan bahwa Jaksa Agung sebagai pimpinan Kejaksaan Agung diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung Jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Konsekuensi hukumnya sesuai rezim keterbukaan informasi publik adalah seluruh informasi yang dimiliki oleh dan tersimpan di dalam dokumen yang dikuasai Kejaksaan Agung berlaku ketentuan tentang pengelolaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP beserta ketentuan dalam peraturan turunannya, yang pada prinsipnya berpedoman pada azas Maximum Access Limited Exemption (MALE).
Pasal 18 Ayat (1) UU KIP mengatur tentang yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan seperti dalam poin keenam yaitu laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi. Secara umum dipahami bahwa laporan berarti menyampaikan informasi secara lengkap dari apa yang telah diperoleh sebelumnya.
Laporan berisi tentang apa (what) yang telah terjadi, di mana (where) kejadian itu berlangsung, kapan (when) peristiwa tersebut terjadi, mengapa (why) hal itu bisa terjadi, dan siapa (who) yang terlibat, serta bagaimana (how) kejadiannya
Dengan demikian, merujuk pada ketentuan UU KIP dan definisi laporan di atas, maka segala informasi terkait dengan pengembalian uang oleh Tim Pokja Pemilihan dan aset oleh PPK proyek BTS tentulah termasuk di dalamnya dan tidak terbatas pada nama orang-orang yang mengembalikan uang dan aset tersebut.
Sehingga dengan demikian Kejaksaan Agung sebagai Badan Publik Negara yang harus patuh pada semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas UU KIP, sudah seyogyanya membuka kepada publik nama-nama Tim Pokja Pemilihan yang telah mengembalikan uang dan nama PPK yang telah mengembalikan aset dalam bentuk rumah, mobil, dan motor terkait dugaan korupsi berupa pengaturan tender proyek BTS Kominfo.
Hal demikian tidak terlepas dari ketentuan Konstitusi yang mengakui hak atas informasi merupakan Hak Asasi dan Hak Konstitusional seluruh warga negara Republik Indonesia yang sudah diterjemahkan lebih operasional dalam bentuk UU KIP dan peraturan turunannya.
Dan, wartawan yang menurut UU 40 Tahun 1999 tentang Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sepatutnya juga mengejar kepada sumber-sumber berita yang kompeten untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu terkait nama-nama orang yang telah mengembalikan uang dan aset terkait dugaan korupsi pengaturan tender proyek BTS Kominfo tersebut.
Kita tunggu bagaimana wartawan akan bekerja dalam isu ini dan bagaimana Kejaksaan Agung sebagai Badan Publik Negara akan melaksanakan ketentuan UU KIPÂ dalam kasus BTS Kominfo ini, khususnya terkait nama Tim Pokja Penilaian dan PPK yang telah mengembalikan uang dan aset.
Terima kasih.