Suami Venna Melinda , Ferry Irawan , telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan .
“Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” kata Dirmanto di Polda Jatim, Kamis (12/1).
Dirmanto sempat disinggung mengenai kemungkinan Ferry Irawan langsung ditahan usai diperiksa.
“Nanti nunggu, ya,” ucap Dirmanto.
Dirmanto berharap Ferry Irawan akan kooperatif dan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Mudah-mudahan hari Senin yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik,” tutur Dirmanto.
Venna Melinda hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT yang menimpanya. Dia hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris, serta dua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.
Hotman mengatakan bahwa Venna melinda mengalami KDRT selama sekitar tiga bulan.
“Sudah 3 bulan terjadi. Kalau emosi, mulut (Venna) dibekap, didorong, dan dipiting. Sampai akhirnya ketahuan sekarang, kerusakan di tulang rusuknya. Yang terakhir ini, dibekap dan ditindih,” ucap Hotman di Polda Jatim, Kamis (12/1).
Reporter: Farusma Verdian