Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Latif Usman, menanggapi soal usulan denda tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masuk ke APBD DKI Jakarta.
Usulan tersebut sempat dikemukakan saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI mengenai pembahasan lanjutan mengenai pemberlakukan jalan berbayar elektronik (ERP) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1).
“Sebetulnya Pemprov ada andil seperti masalah penertiban, pembiayaan ETLE ini. Diharapkan denda-dendanya ini tadi keinginan DPRD ada uangnya juga masuk ke pemerintah daerah menjadi APBD,” kata Latif kepada wartawan usai rapat.
Menurut dia, pihaknya akan membahasnya lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya tinggal menjalankan dari Undang-undang tersebut. Namanya Undang-undang memungkinkan, koordinasi tinggal koordinasi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Latif juga menekankan bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE agar tidak lupa membayar denda. Jika tidak, siap-siap diblokir.
“Ada yang tidak membayar denda, yang tidak membayar denda nanti kita blokir. Pada saat dia membayar pajak, baru ketahuan,” ucap dia.
“Setelah dikonfirmasi, tidak mengkonfirmasi kita blokir. Setelah dikonfirmasi mereka mengkonfirmasi terus kita kirim surat tilang. Setelah surat tilang ini tidak membayar tilang, kami blokir,” imbuhnya.
Menurut Latif, ada sekitar 12 ribu pelanggar lalu lintas per hari. Namun dari total pelanggar itu, tidak semuanya ia kirim surat tilang di hari yang sama.