Pemerintah Pusat menyetujui formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sebanyak 1.056 formasi.
Dari keseluruhan formasi tersebut, sebanyak 750 merupakan guru, 57 tenaga kesehatan dan sisanya formasi untuk tenaga teknis.
Sementara jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun mencapai 3.000 lebih orang pegawai. Maka ribuan honorer terancam dirumahkan akibat kebijakan ini.
“Jadi untuk kebutuhan kita 3.000 lebih. Maka ada sekitar 2.000 lagi tenaga honorer,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (16/11).
Sistem kebijakan PPPK akan mulai diterapkan pada November 2023 mendatang. Di mana Menpan-RB tidak membenarkan pegawai honorer dengan sistem outsourcing.
Bupati Rafiq menjelaskan, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ada penerimaan PPPK lanjutan di tahun mendatang untuk mengakomodir tenaga honorer di Karimun yang tersisa.
“Itu yang sampai saat ini kita belum tau. Tapi saya berharap tahun depan akan kembali dibuka,” terangnya.
Dia juga berharap Pemerintah Pusat memiliki kebijakan lain dengan mempertimbangkan nasib para tenaga honorer di daerah.
“Jika sampai bulan November tidak ada lagi penerimaan maka akan harus ada dirumahkan. Kita berharap ada kebijakan lainnya dari Menpan RB kewenangan Pemerintah Daerah untuk mempertahankan,” tutupnya.